SRI TV

Ikuti perkembangan terbaru Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Sri Wijaya TV, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bagaimana RBI ingin mengontrol aplikasi pinjaman digital

Aplikasi Pinjaman Digital | Kredit foto: iStock Images

Reserve Bank of India telah merekomendasikan aturan dan meminta pemerintah untuk membuat undang-undang untuk mengekang pinjaman digital ilegal di negara tersebut.

Pada 13 Januari 2021, Bank Sentral membentuk Working Group on Digital Credit (WG), termasuk pinjaman melalui situs online dan aplikasi seluler, yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Reserve Bank Jayant Kumar Dash. Panel mengatakan dalam sebuah laporan bahwa inovasi teknologi dalam layanan keuangan memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, dengan penyedia layanan pinjaman pihak ketiga menjual kepada pelanggan yang tidak menaruh curiga, pelanggaran privasi data, praktik bisnis yang tidak etis, dan aktivitas ilegal.

Porsi utang digital saat ini dalam total utang sektor keuangan diperkirakan akan memengaruhi stabilitas keuangan secara keseluruhan, tetapi akses mudah ke layanan keuangan digital, inovasi teknologi, dan model bisnis hemat biaya pada akhirnya akan mengarah pada peningkatan pesat. Pangsa utang digital dalam total utang.

Kesederhanaan dan skala perusahaan teknologi yang menjamur dalam memperluas layanan keuangan ke individu ritel menimbulkan masalah besar dalam melindungi pelanggan dari berbagai praktik tidak etis dan memastikan pertumbuhan yang teratur.

Rekomendasi ini muncul setelah keluhan tentang pelecehan oleh aplikasi pinjaman digital, banyak di antaranya dijalankan oleh perusahaan asing yang tidak dikenal. Ada juga laporan tentang pemberi pinjaman digital yang memulangkan keuntungan ilegal.

Panel mengatakan ada 1.100 aplikasi pinjaman di berbagai toko aplikasi, 600 di antaranya ilegal.

Rekomendasi dari Kelompok Kerja Bank Cadangan adalah sebagai berikut: Proses verifikasi aplikasi pinjaman digital melalui lembaga nodal akan dibentuk dengan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan. Pembentukan self-regulatory body (SRO) yang mengikutsertakan peserta dalam ekosistem pinjaman digital.

READ  Dibangun di Jakarta, layanan helikopter bandara pertama di Indonesia menyasar pasar utama

Panel RBI juga mengusulkan undang-undang terpisah untuk mengekang operasi kredit digital ilegal. Meningkatkan standar teknis dasar tertentu dan memenuhi standar tersebut merupakan prasyarat untuk menyediakan solusi kredit digital. Memberikan pinjaman langsung ke rekening bank peminjam; Meminjamkan dan melayani hanya melalui rekening bank pemberi pinjaman digital.

Pengumpulan data dengan persetujuan sebelumnya dan eksplisit dari peminjam dengan rute audit yang dapat diverifikasi. Semua data akan disimpan di server yang berlokasi di India. Fitur algoritme yang digunakan dalam kredit digital harus didokumentasikan untuk memastikan transparansi yang diperlukan. Setiap pemberi pinjaman digital diharuskan memberikan pernyataan fakta penting dalam format standar, termasuk tingkat persentase tahunan.

Penggunaan komunikasi bisnis yang tidak diminta untuk pinjaman digital akan diatur oleh Kode Etik yang diberlakukan oleh SRO yang diusulkan. Mempertahankan ‘daftar negatif’ penyedia layanan pinjaman melalui SRO yang diusulkan. Kode Etik Standar untuk Pemulihan yang diusulkan oleh SRO dengan berkonsultasi dengan Reserve Bank.