SRI TV

Ikuti perkembangan terbaru Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Sri Wijaya TV, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

MA: Pemegang DPS setelah illegal entry tidak memiliki green card

Keputusan itu merupakan pukulan bagi ribuan migran dengan status dilindungi sementara.

Mahkamah Agung pada hari Senin dengan suara bulat memutuskan bahwa imigran yang telah memasuki Amerika Serikat secara ilegal tidak dapat mengajukan permohonan untuk kartu hijau karena mereka menikmati status perlindungan sementara atau DBS.

Keputusan itu diambil ketika ribuan penduduk AS untuk sementara dilindungi dari deportasi karena kondisi yang tidak aman di negara asal mereka yang sekarang ingin tinggal secara permanen di Amerika Serikat.

“Pertanyaannya di sini adalah apakah memberikan DPS bisa memberinya LPR [Legal Permanent Residency] Status meskipun masuk secara ilegal. Kami rasa tidak,” kata Hakim Elena Kagan.

Hukum federal berusaha untuk memperbaiki status hukum beberapa imigran di Amerika Serikat yang “diizinkan” masuk ke negara itu. Kagan menjelaskan bahwa DPS – posisi yang diberikan oleh Departemen Luar Negeri karena kondisi kemanusiaan atau keamanan di suatu negara – tidak memungkinkan dirinya sendiri.

Jose Santos Sanchez, seorang imigran Salvador yang memasuki Amerika Serikat secara ilegal pada tahun 1993, membawa kasus tersebut, tetapi kemudian dilindungi di bawah DPS pada tahun 2001. Dia mengajukan kartu hijau pada tahun 2014 tetapi dianggap tidak memenuhi syarat.

Putusan Mahkamah Agung berarti bahwa keputusan itu akan tetap berlaku.

Menurut Layanan Penelitian Kongres, saat ini ada 320.000 orang asing yang tinggal di Amerika Serikat dan D.P.S. Imigran berasal dari 10 negara: El Salvador, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah dan Yaman.

Pengacara imigrasi mengatakan banyak dari mereka, terutama dari Amerika Tengah, tidak diizinkan secara hukum di Amerika Serikat. Jika status DPS dicabut, mereka dapat kembali ke negara asalnya atau menghadapi deportasi.