Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan mega-proyek pariwisata di pulau Lombok Indonesia telah merenggut penduduk lokal dan pribumi. Para ahli mengatakan proyek tersebut telah menghancurkan rumah, ladang, sungai, dan situs keagamaan.
Terletak di provinsi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Mandalika merupakan bagian dari sirkuit sepeda motor Grand Prix, hotel dan lapangan golf, dan bagian dari strategi “10 Polisi Baru” yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 untuk meningkatkan pendapatan pariwisata.
Dalam mengembangkan situs seluas 2 hektar (5 acre), Kantor PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa “penduduk setempat telah diancam dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi.” Pelapor Khusus Oliver D. Shutter berkata.
Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIP), yang mendanai bisnis dan proyek saat ini, telah “gagal mendiagnosis, mencegah, memitigasi, dan mengukur bagaimana dampak hak asasi manusia ditangani,” katanya dalam sebuah pernyataan.
AIIB mengatakan kegiatannya sesuai dengan pedoman lingkungan dan masyarakat, dan telah menanggapi “cepat” keluhan terkait proyek dan bahwa pemerintah Indonesia telah menunjuk konsultan independen untuk terlibat dengan bisnis dan penduduk setempat.
“Laporan akhir tidak menemukan bukti pemaksaan, penggunaan kekerasan langsung dan intimidasi pembebasan tanah dan pemukiman kembali,” kata pernyataan Kamis malam.
(Dengan masukan AFP)
More Stories
How Can You Optimise the Efficiency of Your UPS Power Supply?
Pelajari cara bermain bingo onlin
Mengapa Banyak Perkelahian Hoki Meletus?