Saat Indonesia memulai fase kedua vaksinasi massal terhadap virus corona pada Rabu, pemerintah berencana menghukum mereka yang menolak divaksinasi.
Satu langkah Melaporkan Menurut Bloomberg, peraturan presiden yang direvisi dapat menjatuhkan denda kepada mereka yang menolak vaksin dan menghukum pemerintah karena menunda atau menolak bantuan sosial atau layanan administratif.
Namun, bentuk akhir dari denda akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Vaksinasi wajib dianggap sebagai tindakan langka karena keengganan terhadap suntikan cepat dalam perkembangannya meningkat.
Berdasarkan survei pada September lalu, sekitar 65 persen orang Indonesia mencoba mendapatkan vaksinasi, sedangkan sisanya meragukan risiko kesehatan, biaya dan kehalalan vaksin. Dengan mempertimbangkan fitur-fitur ini, vaksin dibuat gratis.
Menteri Kesehatan Pudi Gunadi Sadiq mengatakan kepada pasar pada hari Rabu bahwa banyak orang Indonesia masih takut dengan vaksin tersebut, tetapi wakil presiden Maruf Amin yang berusia 77 tahun itu divaksinasi pagi itu. “Ini akan mendorong orang lain, terutama lansia, untuk divaksinasi,” kata Amin.
Tahap vaksinasi kedua diharapkan berakhir pada Mei 2021, menjangkau 38,5 juta penduduk Indonesia. Negara pulau berpenduduk hampir 270 juta itu berencana untuk memvaksinasi lebih dari 180 juta orang secara keseluruhan, tetapi para peneliti memperkirakan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
(Dengan masukan AFP)
“Kutu buku musik lepas. Pecandu internet bersertifikat. Pencinta perjalanan. Penyelenggara hardcore. “
More Stories
How Can You Optimise the Efficiency of Your UPS Power Supply?
Pelajari cara bermain bingo onlin
Mengapa Banyak Perkelahian Hoki Meletus?