SRI TV

Ikuti perkembangan terbaru Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Sri Wijaya TV, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Staf medis Indonesia dituduh mencuci mayat

Sekelompok aktivis Indonesia telah meluncurkan petisi online. Mereka telah meminta pihak berwenang untuk membatalkan dakwaan pencemaran nama baik terhadap empat pekerja medis karena memandikan mayat.

Dua pria Mars dan dua perawat pria telah didakwa melanggar hukum Syariah dan salah menangani mayat wanita di sebuah rumah sakit di kota Bemadungshiander di Sumatera Utara.

Ketika dia meninggal di Kovit-19 pada September tahun lalu, dia didakwa menyusul keluhan yang diajukan sebelumnya oleh suami wanita itu, Fouzi, setelah staf medis membersihkan tubuhnya sebelum pemakamannya.

Pekerja bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara jika terbukti melanggar undang-undang antikorupsi yang kontroversial di negara itu.

Dakwaan dari fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, mendorong sembilan aktivis melancarkan petisi online pada 22 Februari, Jangan Criminals Knox (Hentikan Kriminalisasi Tenaga Medis), untuk membatalkan dakwaan.

Dukung jaringan jurnalis dan editor Katolik terbesar di Asia.

Change.org memiliki lebih dari 17.400 tanda tangan sejauh ini.

Menurut para aktivis, staf medis telah mempertaruhkan nyawa untuk melayani masyarakat di tengah wabah Pemerintah-19, jadi masyarakat harus berterima kasih kepada mereka daripada dipenjara karena “tuduhan tidak masuk akal” berdasarkan fatwa.

“Seharusnya pemerintah membebaskan mereka dan mencabut tuntutan pencemaran nama baik karena kasusnya adalah penanganan hukum. Penodaan agama hanya pandangan Majelis Ulama Indonesia dan pandangan lembaga keagamaan semacam itu tidak bisa dijadikan landasan sistem hukum,” kata mereka.

“Pemerintah harus melindungi pekerja medis dari kejadian seperti itu. Mereka adalah orang-orang yang berjuang tanpa lelah untuk melindungi rakyat dari Pemerintah-19. Kerja keras mereka terhormat dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas. ”

Aktivis juga mengatakan kepada polisi: “Undang-undang anti-korupsi seharusnya tidak pernah menjadi simbol penindasan kelompok mayoritas atau penganiayaan terhadap orang-orang dari keyakinan agama yang berbeda.”

READ  Demokrasi Indonesia sedang menurun, tetapi para ahli mengatakan itu belum berakhir

Wakil presiden MUI Anwar Abbas mengatakan fatwa telah dikeluarkan tahun lalu untuk meletakkan pedoman untuk menangani mayat Muslim dari Pemerintah-19.

“Jenazah … harus mematuhi protokol medis dan dilakukan dengan fokus pada Syariah,” katanya kepada UCA News.

“Seorang pria harus dimandikan oleh pria, atau istri atau putri almarhum. Seorang perempuan harus dimandikan oleh perempuan atau suami atau putra almarhum, ”katanya, seraya menambahkan bahwa petugas medis tidak memenuhi syarat tersebut.

Pengacara Katolik Peter Solstinus mengatakan kasus itu menjadi preseden buruk.

“Apakah mayat merupakan simbol agama? Mandi di tubuh bukanlah pelanggaran hukum pidana. Penodaan agama terhadap tenaga medis jelas variasi, ”ujarnya kepada UCA News, yang justru meminta Kapolri untuk menegakkan hukum nasional.