SRI TV

Ikuti perkembangan terbaru Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Sri Wijaya TV, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Apple mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam pertempuran hukum dengan Epic Games melalui App Store

Amandemen Pertama:

San Fransisco (AFP)

Apple pada hari Jumat mengajukan banding atas putusan hakim federal di tengah pertempuran hukumnya dengan Epic Games, pengembang video game populer Fortnite, untuk mengendalikan App Store.

Apple telah mengajukan petisi ke Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan di San Francisco untuk membatalkan putusan setebal 185 halaman oleh Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers.

Meskipun hakim memerintahkan pelonggaran kontrol atas opsi pembayaran di App Store, dia menyatakan bahwa Epic tidak dapat membuktikan bahwa Apple telah melanggar undang-undang antimonopoli.

Epic mengajukan bandingnya bulan lalu.

“Kami akan terus berjuang,” tulis CEO Epic Tim Sweeney di Twitter ketika perusahaan mengkonfirmasi rencananya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Apple mengatakan pada hari-hari setelah keputusan itu bahwa “sangat senang” dengan keputusan itu, tetapi membiarkan pintu terbuka untuk banding.

Kedua firma tersebut memilih sidang dua kamar di mana hakim, bukan juri, mendengar bukti dan memutuskan putusan.

Epic meluncurkan operasi dengan tujuan mematahkan cengkeraman Apple di App Store, menuduh pembuat iPhone bertindak sebagai monopoli di toko barang atau layanan digitalnya.

Hakim mencegah Apple mencegah pengembang memasukkan “tautan eksternal atau ajakan bertindak lain yang mengarahkan pelanggan ke mekanisme pembelian” di aplikasi mereka.

Bagaimanapun, Apple masih dapat meminta agar sistem pembayarannya digunakan untuk transaksi dalam aplikasi.