SRI TV

Ikuti perkembangan terbaru Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta Sri Wijaya TV, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengadilan membebaskan empat kasus penjualan tanah gula Miwani senilai Sh 2,3 miliar

provinsi

Pengadilan membebaskan empat kasus penjualan tanah gula Miwani senilai Sh 2,3 miliar


Kacamata hitam

Pintu masuk pabrik gula kaca di Prefektur Kisumu. gambar | Tony Omondi | NMG

Ringkasan

  • Para hakim banding mengembalikan keputusan dan perintah Pengadilan Magistrate bahwa para terdakwa tidak memiliki kasus untuk menjawab dan membebaskan mereka.
  • Terdakwa menghadapi berbagai tuduhan terkait dengan dugaan penipuan pengalihan tanah seluas 9.394 hektar di Kisumu ke Crossley Holdings Limited.
  • Tuduhan tersebut termasuk konspirasi untuk menipu, pembuangan properti publik yang curang, akuisisi properti publik yang curang, dan pemalsuan dokumen.

Pengadilan Tinggi membebaskan empat orang yang terlibat dalam penjualan ilegal sebidang tanah senilai Sh 2,3 miliar milik Perusahaan Gula Miwani milik negara.

Para hakim banding mengembalikan keputusan dan perintah Pengadilan Magistrate bahwa para terdakwa tidak memiliki kasus untuk menjawab dan membebaskan mereka. Pengadilan mengaitkan runtuhnya kasus ini dengan penyelidikan yang buruk.

Empat orang yang dipimpin oleh pengacara Ian Jakwe Maina, Odongo Phillips Kapita, Sukhwinder Singh Chatt, Ipinto Abundo Okoyo dibebaskan dengan Crossley Holdings Ltd pada tahun 2019, tetapi Mahkamah Agung membatalkan keputusan hakim dan memerintahkan para terdakwa untuk ditempatkan dalam pembelaan mereka.

Mereka meningkatkan pertempuran ke Pengadilan Tinggi, di mana panel tiga hakim memutuskan bahwa bukti yang dicatat di hadapan hakim investigasi meninggalkan keraguan yang signifikan mengenai bukti kejahatan terhadap para terdakwa.

“Tidak ada bukti yang cukup diajukan ke pengadilan, kecuali disengketakan, untuk membuktikan unsur-unsur kejahatan,” kata Hakim Asek Makhandia, Patrick Kyaj dan Jamila Muhammad.

Terdakwa menghadapi berbagai tuduhan terkait dengan dugaan penipuan pengalihan tanah seluas 9.394 hektar di Kisumu ke Crossley Holdings Limited.

Tuduhan tersebut termasuk konspirasi untuk menipu, pembuangan properti publik yang curang, akuisisi properti publik yang curang, dan pemalsuan dokumen. Kejahatan ini diduga dilakukan antara 21 Mei 2007 dan 30 Januari 2008.

Perkara penuntutan adalah bahwa tanah tersebut dimiliki oleh Miwani Sugar Company Limited (1989) (dalam kurator) dan dialihkan melalui skema penipuan yang dimulai dengan pengajuan kasus palsu di Pengadilan Tinggi pada tahun 1999 oleh Nagendra Sexene terhadap Miwani Pabrik Gula Terbatas.

READ  Stimulator Tulang Belakang Kompetitif (SCS) di Pasar